Obat kadaluarsa merupakan salah satu jenis limbah B3 yang masuk ke dalam kategori limbah farmasi kadaluarsa dengan kode A337-2. Karena obat kadaluarsa adalah jenis limbah B3, maka dari itu limbah tersebut tentunya harus dimusnahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3.
PT. Wahana Pamunah Limbah Industri merupakan salah satu perusahaan pengelola limbah B3 yang dipercaya oleh Dinas Kesehatan Kota Serang untuk melakukan pemusnahan obat kadaluarsa.
“Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada PT. Wahana Pamunah Limbah Industri karena telah menjadi mitra kami, sekaligus membantu kami dalam memusnahkan obat kadaluarsa ini,” ujar Hikmat S. selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Serang pada hari Selasa (08/12/2020).