(Serang, 30 Oktober 2019)
BPOM melalui Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan menggelar acara pemusnahan obat ilegal, obat tradisional ilegal dan makanan ilegal sebanyak 23.994 ton di PT Wahana Pamunah Limbah Industri, tanggal 30 Oktober 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Penyidikan Obat dan Makan BPOM, Kejaksaan Republik Indonesia, dan jajaran dari BPOM. Selain itu dari pihak WPLI pun hadir di antaranya oleh Manager PT WPLI beserta jajaran.
Kegiatan diawali oleh pembukaan dari oleh Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM. Dalam akhir sambutannya Bapak Direktur menyampaikan, “bahwa komitmen untuk mendukung kerja sama dalam pengawasan obat dan makanan ialah upaya untuk melindungi masyarakat.”
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara inti pemusnahan secara simbolis obat dan makanan ilegal dengan menggunakan excavator dan mesin insinerator yang disaksikan oleh para pihak. (Adm)